Lembaga Keuangan Syariah
A)
Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan adalah Badan usaha yang kekayaannya terutama
berbentuk aset keuangan atau tagihan (claims); yang fungsinya sebagai lembaga
intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus dan menawarkan
secara luas berbagai jasa keuangan (mis: simpanan, kredit, proteksi asuransi,
penyediaan mekanisme pembayaran & transfer dana) dan merupakan bagian dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern dalam melayani masyarakat.
Sedangkan lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang
menjalankan kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. Lembaga
Keuangan Syariah terdiri dari Bank dan non Bank (Asuransi, Pegadaian, Reksa
Dana, Pasar Modal, BPRS, dan BMT).
B)
Prinsip Lembaga Keuangan Syariah
Dalam operasionalnya, Lembaga
Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:
·
Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar
penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
·
Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor
(penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri,
sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan
·
Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan
memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah
investor dapat mengetahui kondisi dananya
·
Universal, yang artinya tidak membedakan suku,
agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai
rahmatan lil alamin.
Ciri-ciri sebuah Lembaga
Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
·
Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga
Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
·
Hubungan antara investor (penyimpan dana),
pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution,
berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
·
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya
berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di
dunia dan kebahagiaan di akhirat
·
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga
Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa
guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi
sosial
·
Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan
investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan
syiar Islam
Adapun prinsip-prinsip yang
dirujuk adalah:
·
Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan
jenis transaksi
·
Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan
berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
·
Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
·
Larangan menjalankan monopoli.
·
Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui
aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam.
C)
Peranan Lembaga Keuangan
Peranan lembaga keuangan dalam
proses intermediasi keungan dapat dibagi dalam empat hal yaitu :
·
PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
Lembaga Keuangan
memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu
tertentu, dana kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan
aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
·
LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas
berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
·
REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
Lembaga Keuangan
sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
·
TRANSAKSI (Transaction)
Lembaga Keuangan
menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
D)
Tujuan Berdirinya Lembaga Keuangan Syariah
·
Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan
non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu
meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha
ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke
daerah-daerah terpencil.
·
Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat
bangsa Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan
demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
Ø Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
Ø Meningkatkan kesempatan kerja
Ø Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak
·
Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam
proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini
diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun
lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
·
Mendidik dan membimbing masyarakat
untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.