NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik
itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana
administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi
persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan
paspor, dan sebagainya.
Artikel ini akan membahas
tentang NPWP Pribadi,