Minggu, 05 Juli 2015

MAKALAH FIQH "QISHASH"



FIQH JINAYAH “PELAKSANAAN HUKUMAN QISHASH”
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Fiqh









Disusun Oleh:
Syamsiah
141401622
ES C/ II


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr, wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan syukur saya panjatkan sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu yang ada, dengan Kekuasaan-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini. Dan shalawat beserta salam, saya hanturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan inspirasi kepada saya akan pengertian dan hikmah Qishash. Makalah ini berjudul : “Fiqh Jinayah “Pelaksanaan hukuman qishash””,yang ditulis penulis sebagai tugas Mata Pelajaran Fiqh. Dan tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan serta peran agama Islam terutama Hukum Islam dalam menyikapi Pembunuhan.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh saya, oleh karena itu saya harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang membangun. Akhirnya saya berharap semoga makalah ini dapat bermafaat. Sebagai sebuah hasil karya manusia yang sangat lemah, saya berharap kritik dan saran yang tulus dan konstruktif untuk kesempurnaan karya tulis ini. Mudah-mudahan Allah memberikan kita ketajaman akal dan hati bisa mengambil hikmah dari makalah ini.
Alhamdulillahirabbil’alamin.
Wallahu’alam bissawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb
Serang, 29 Juni 2015



Penulis.





DAFTAR ISI

Kata Pengantar           ……………………………………………………… i

Daftar Isi                     ……………………………………………………… ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar belakang ………………………………………………………1
B.     Rumusan masalah   …………………………………………………1
C.     Tujuan penulisan    ………………………………………………… 1

BAB II PEMBAHASAN     
A.    Pengertian Qishash  ……………………………………………….  2
B.     Pelaksanaan Hukuman Qishash…………………………………… 3
C.     Hapusnya Hukuman Qishash    ………………………...…………. 4
D.    Hikmah Pelaksanaan Qishash  .………………………………….… 5

BAB III PENUTUP    ……………………………………………………… 7
Daftar Pustaka                        .……………………………………………………… 8



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam literatur masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal memgenai bagaimana pelaksanaan hukuman qishash dan bagaimana hukuman qishash bisa terhapus.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian qishash?
2.      Bagaimana pelaksanaan hukuman qishash?
3.      Bagaimana hapusnya hukuman qishash?
4.      Apa hikmah adanya hukuman qishash?

C. TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui apa itu qishash
2.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukuman qishash
3.      Untuk mengetahui bagaimana hapusnya hukuman qishash
4.      Untuk mengetahui apa hikmah atas hukuman qishash



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN QISHASH
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
    Qishash ada 2 macam
1.      Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
2.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat syarat qishah
1.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
2.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
3.      Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
4.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
5.      Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6.      Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)




B. PELAKSANAAN HUKUMAN QISHASH
Orang yang berhak menuntut  dan memanfaatkan qishash[1] menurut  Imam Malik adalah ahli waris Ashabah bi nafsih, orang yang paling dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu.  Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafei ‘i, dan  Imam  Ahmad orang yang berhak  itu adalah seluruh ahli waris, Laki-laki maupun perempuan.
Apabila orang yang berhak itu banyak dan sama derajatnya, maka dalam kasus ini ada dua teori ;pertama penuntutan dan pemaafan itu hak penuh setiap ahli waris secara individu dan kedua,penuntutan dan pemaafan qishash  itu adalah hak korban dan karena si korbana tidak bisa menggunakan haknya, maka  ahli waris keseluruhannya  menggantikan  kedudukannya atas dasar prinsip waris. Teori ini di pegang  oleh Imam Syafei’i Imam Ahmad, dan Muhammad.[2]
Untuk  jelasnya perbedaan kedua teori ini dapat di gambarkan pada contoh berikut: Apabila ada ahli waris yang sudah dewasa  dan yang masih kecil, maka menurut teori pertama  ahli waris  yang dewasa itu  punya hak  yang sempurna tidak usah menunggu balighnya ahli waris yang masih kecil, sedangkan menurut teori kedua ahli waris yang telah dewasa harus menunggu balighnya ahli waris yang kecil untuk kemudian dimusyawarahkan untuk menuntut atau memanfaatkan qishash, karena hak qishash adalah hak bersama.[3]
Apabila korban tidak memiliki wali, maka disepakati ulama bahwa sulthan menggantikan kedudukan walinya, karena sulthan adalah wali bagi orang tidak memiliki wali.

C. HAPUSNYA HUKUMAN QISHASH
Hukuman qishash dapat hapus karena hal-hal berikut:
1)      Hilangnya tempat untuk di qishash;
2)      Pemanfaatan;
3)      Perdamaian
4)      Diwariskan hak qishash
Yang dimaksud dengan hilangnya tempat untuk di qishash adalah hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang mau di qishash sebelum dilaksanakan hukuman qishash.[4]
Para ulama berbeda pendapat dalam hal hilangnya tempat ntuk di qishash itu mewajibkan diyat. Imam Malik dan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang wajib di qishash itu menyebabkan hapusnya diyat, karena bila qishash itu tidak meninggal dan tidak hilanng anggota badan yang akan di qishash itu, maka yang wajib hanya qishash bukan diyat.
Sedangkan menurut Imam Syafei dan Imam Ahmad dalam kasus diatas qishash dan segala aspeknya menjadi hapus, akan tetapi menjadi wajib diyat, karena qishash dan diyat itu kedua-duanya wajib, bila salah satunya tidak dapat dilaksanakan dapat diganti dengan hukuman lainnya. Sehubungan dengan pemaafan para ulama sepakat tentang pemaafan qishash bahkan lebih utama dari pada menuntutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. :[5]
ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« ÇÊÐÑÈ  
“Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya.”
`yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 ÇÍÎÈ
“Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya”.
Yang dimaksud pemaafan menurut Imam Syafei dan Imam Ahmad adalah memaafkan qishash atau diyat tanpa imbalan apa-apa.  Sedang menuru Imam Malik dan Abu Hanifah pemaafan terhadap diyat itu bisa dilaksanakan bila ada kerelaan pelaku/terhukum. Jadi menurut kedua ulama terakhir ini pemaafan adalah pemaafan qishash tanpa imbalan apa-apa. Adapun memaafkan diyat itu bukan pemaafan, melainkan perdamaian. Orang yang berhak memaafkan qishash adalah orang yang berhak menuntutnya.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kebolehan perdamaian dan hapusnya hukuman qishash karenanya. Dan melalui perdamaian pihak pembunuh bisa membayar tanggungan yang lebih kecil, sama atau lebih besar daripada diyat.[6]
Orang yang berhak mengadakan perdamaian adalah orang yang berhak atas qishash dan pemaafan. Qishash juga bisa dihapus karena diwariskan kepada keluarga korban. Contoh bila ahli waris adalah pembunuh yakni penuntut dan penanggung jawab qishash itu orangnya sama. Jelasnya adalah misalnya A membunuh saudara sendiri yang tidak mempunyai ahli waris kecuali dirinya sendiri (A). [7]
Memaafkan orang yang melakukan pembunuhan dan atau pelukaan dari sikorban atau keluarganya sangat didorongkan dan terpuji, walaupun demikian tidak berarti si pembunuh atau orang yang melukai tidak kena hukuman. Sanksinya diserahkan kepada Ulil Amri, Karena si pembunuh ini melanggar dua hak yaitu hak perorangan (hak adami) dan hak masyarakat/jamaah/Allah.
D. HIKMAH ADANYA HUKUMAN QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan.







BAB III
PENUTUP
Kita sadari bahwa memang hukum pidana (Hukum Fiqh Jinayah) tapi sudah selayaknya kita sebagai muslim mengikuti ajaran Islam sebagaimana yang telah diaturnya. Seberapa sulitnya, kita harus menjalani dengan lapang dan ikhlas. Saya sendiri pun tidak tahu bagaimana caranya yang jelas kita akan belajar bersama-sama tentang hokum Islam ini. Sekalipun oleh pihak yang dirugikan dimaafkan, ternyata masih diberi hukuman oleh Allah SWT di akhir nanti entah memang masih didunia atau diakhirat kelak.

















DAFTAR PUSTAKA
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
DJazuli. . 1997.  Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta : Raja Grafindo Persada



[1] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
[2] Djazuli; Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam); 1997; Hlm 149.

[3] Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
[4] Ibid, Hlm 150.
[5] Ibid, Hlm 151.
[6] Ibid, Hlm 152.
[7] Ibid, Hlm 153.
 







BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam literatur masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal memgenai bagaimana pelaksanaan hukuman qishash dan bagaimana hukuman qishash bisa terhapus.
B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian qishash?
2.      Bagaimana pelaksanaan hukuman qishash?
3.      Bagaimana hapusnya hukuman qishash?
4.      Apa hikmah adanya hukuman qishash?

C. TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui apa itu qishash
2.      Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hukuman qishash
3.      Untuk mengetahui bagaimana hapusnya hukuman qishash
4.      Untuk mengetahui apa hikmah atas hukuman qishash



BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN QISHASH
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
    Qishash ada 2 macam
1.      Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
2.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat syarat qishah
1.      Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
2.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
3.      Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
4.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
5.      Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6.      Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)




B. PELAKSANAAN HUKUMAN QISHASH
Orang yang berhak menuntut  dan memanfaatkan qishash[1] menurut  Imam Malik adalah ahli waris Ashabah bi nafsih, orang yang paling dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu.  Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafei ‘i, dan  Imam  Ahmad orang yang berhak  itu adalah seluruh ahli waris, Laki-laki maupun perempuan.
Apabila orang yang berhak itu banyak dan sama derajatnya, maka dalam kasus ini ada dua teori ;pertama penuntutan dan pemaafan itu hak penuh setiap ahli waris secara individu dan kedua,penuntutan dan pemaafan qishash  itu adalah hak korban dan karena si korbana tidak bisa menggunakan haknya, maka  ahli waris keseluruhannya  menggantikan  kedudukannya atas dasar prinsip waris. Teori ini di pegang  oleh Imam Syafei’i Imam Ahmad, dan Muhammad.[2]
Untuk  jelasnya perbedaan kedua teori ini dapat di gambarkan pada contoh berikut: Apabila ada ahli waris yang sudah dewasa  dan yang masih kecil, maka menurut teori pertama  ahli waris  yang dewasa itu  punya hak  yang sempurna tidak usah menunggu balighnya ahli waris yang masih kecil, sedangkan menurut teori kedua ahli waris yang telah dewasa harus menunggu balighnya ahli waris yang kecil untuk kemudian dimusyawarahkan untuk menuntut atau memanfaatkan qishash, karena hak qishash adalah hak bersama.[3]
Apabila korban tidak memiliki wali, maka disepakati ulama bahwa sulthan menggantikan kedudukan walinya, karena sulthan adalah wali bagi orang tidak memiliki wali.

C. HAPUSNYA HUKUMAN QISHASH
Hukuman qishash dapat hapus karena hal-hal berikut:
1)      Hilangnya tempat untuk di qishash;
2)      Pemanfaatan;
3)      Perdamaian
4)      Diwariskan hak qishash
Yang dimaksud dengan hilangnya tempat untuk di qishash adalah hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang mau di qishash sebelum dilaksanakan hukuman qishash.[4]
Para ulama berbeda pendapat dalam hal hilangnya tempat ntuk di qishash itu mewajibkan diyat. Imam Malik dan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hilangnya anggota badan atau jiwa orang yang wajib di qishash itu menyebabkan hapusnya diyat, karena bila qishash itu tidak meninggal dan tidak hilanng anggota badan yang akan di qishash itu, maka yang wajib hanya qishash bukan diyat.
Sedangkan menurut Imam Syafei dan Imam Ahmad dalam kasus diatas qishash dan segala aspeknya menjadi hapus, akan tetapi menjadi wajib diyat, karena qishash dan diyat itu kedua-duanya wajib, bila salah satunya tidak dapat dilaksanakan dapat diganti dengan hukuman lainnya. Sehubungan dengan pemaafan para ulama sepakat tentang pemaafan qishash bahkan lebih utama dari pada menuntutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. :[5]
ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« ÇÊÐÑÈ  
“Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya.”
`yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 ÇÍÎÈ
“Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya”.
Yang dimaksud pemaafan menurut Imam Syafei dan Imam Ahmad adalah memaafkan qishash atau diyat tanpa imbalan apa-apa.  Sedang menuru Imam Malik dan Abu Hanifah pemaafan terhadap diyat itu bisa dilaksanakan bila ada kerelaan pelaku/terhukum. Jadi menurut kedua ulama terakhir ini pemaafan adalah pemaafan qishash tanpa imbalan apa-apa. Adapun memaafkan diyat itu bukan pemaafan, melainkan perdamaian. Orang yang berhak memaafkan qishash adalah orang yang berhak menuntutnya.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang kebolehan perdamaian dan hapusnya hukuman qishash karenanya. Dan melalui perdamaian pihak pembunuh bisa membayar tanggungan yang lebih kecil, sama atau lebih besar daripada diyat.[6]
Orang yang berhak mengadakan perdamaian adalah orang yang berhak atas qishash dan pemaafan. Qishash juga bisa dihapus karena diwariskan kepada keluarga korban. Contoh bila ahli waris adalah pembunuh yakni penuntut dan penanggung jawab qishash itu orangnya sama. Jelasnya adalah misalnya A membunuh saudara sendiri yang tidak mempunyai ahli waris kecuali dirinya sendiri (A). [7]
Memaafkan orang yang melakukan pembunuhan dan atau pelukaan dari sikorban atau keluarganya sangat didorongkan dan terpuji, walaupun demikian tidak berarti si pembunuh atau orang yang melukai tidak kena hukuman. Sanksinya diserahkan kepada Ulil Amri, Karena si pembunuh ini melanggar dua hak yaitu hak perorangan (hak adami) dan hak masyarakat/jamaah/Allah.
D. HIKMAH ADANYA HUKUMAN QISHASH
Hikmah qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Larangan Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan.







BAB III
PENUTUP
Kita sadari bahwa memang hukum pidana (Hukum Fiqh Jinayah) tapi sudah selayaknya kita sebagai muslim mengikuti ajaran Islam sebagaimana yang telah diaturnya. Seberapa sulitnya, kita harus menjalani dengan lapang dan ikhlas. Saya sendiri pun tidak tahu bagaimana caranya yang jelas kita akan belajar bersama-sama tentang hokum Islam ini. Sekalipun oleh pihak yang dirugikan dimaafkan, ternyata masih diberi hukuman oleh Allah SWT di akhir nanti entah memang masih didunia atau diakhirat kelak.

















DAFTAR PUSTAKA
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
DJazuli. . 1997.  Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Jakarta : Raja Grafindo Persada



[1] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
[2] Djazuli; Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam); 1997; Hlm 149.

[3] Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
[4] Ibid, Hlm 150.
[5] Ibid, Hlm 151.
[6] Ibid, Hlm 152.
[7] Ibid, Hlm 153.










FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
“SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN”
2015 M/ 1436 H

Tidak ada komentar: