FIQH JINAYAH “PELAKSANAAN HUKUMAN QISHASH”
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Fiqh
Disusun Oleh:
Syamsiah
141401622
ES C/ II
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr, wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Puji
dan syukur saya panjatkan sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Kuasa atas segala
sesuatu yang ada, dengan Kekuasaan-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini. Dan
shalawat beserta salam, saya hanturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah
memberikan inspirasi kepada saya akan pengertian dan hikmah Qishash. Makalah
ini berjudul : “Fiqh Jinayah “Pelaksanaan hukuman qishash””,yang ditulis
penulis sebagai tugas Mata Pelajaran Fiqh. Dan tujuan dari makalah ini adalah
untuk mengetahui bagaimana pandangan serta peran agama Islam terutama Hukum Islam
dalam menyikapi Pembunuhan.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan makalah
ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh saya, oleh
karena itu saya harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang
membangun. Akhirnya saya berharap semoga makalah ini dapat bermafaat. Sebagai
sebuah hasil karya manusia yang sangat lemah, saya berharap kritik dan saran
yang tulus dan konstruktif untuk kesempurnaan karya tulis ini. Mudah-mudahan
Allah memberikan kita ketajaman akal dan hati bisa mengambil hikmah dari
makalah ini.
Alhamdulillahirabbil’alamin.
Wallahu’alam bissawab.
Wassalamu’alaikum
wr. wb
Serang,
29 Juni 2015
Penulis.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ………………………………………………………
i
Daftar
Isi ………………………………………………………
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang ………………………………………………………1
B.
Rumusan masalah …………………………………………………1
C.
Tujuan penulisan ………………………………………………… 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qishash ………………………………………………. 2
B.
Pelaksanaan Hukuman Qishash…………………………………… 3
C.
Hapusnya Hukuman Qishash ………………………...………….
4
D.
Hikmah Pelaksanaan Qishash .………………………………….…
5
BAB
III PENUTUP ……………………………………………………… 7
Daftar
Pustaka .………………………………………………………
8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam literatur masyarakat, khusus
dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan
pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah
aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Maka dari itu, dalam hukum Islam
diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai
preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya
jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal memgenai bagaimana pelaksanaan hukuman qishash dan bagaimana hukuman qishash bisa terhapus.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal memgenai bagaimana pelaksanaan hukuman qishash dan bagaimana hukuman qishash bisa terhapus.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Apa pengertian qishash?
2.
Bagaimana pelaksanaan hukuman qishash?
3.
Bagaimana hapusnya hukuman qishash?
4.
Apa
hikmah adanya hukuman
qishash?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui apa itu qishash
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan hukuman qishash
3.
Untuk
mengetahui bagaimana hapusnya hukuman qishash
4.
Untuk
mengetahui apa hikmah atas hukuman qishash
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN QISHASH
Menurut
syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan
melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai
pelangarannya.
Qishash ada 2 macam
1. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi
tindak pidana pembunuhan.
2. Qishash anggota badan, yakni hukum
qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat syarat qishah
1. Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka
belum dan tidak berdosa.
2. Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash
bila anak membunuh bapaknya.
3. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak
dengan budak.
4. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata,
telinga dengan telinga.
5. Qishash itu dilakukan dengn jenis
barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6. Orang yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
B. PELAKSANAAN HUKUMAN QISHASH
Orang yang berhak menuntut dan memanfaatkan qishash[1]
menurut Imam Malik adalah ahli waris
Ashabah bi nafsih, orang yang paling
dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafei ‘i, dan Imam
Ahmad orang yang berhak itu
adalah seluruh ahli waris, Laki-laki maupun perempuan.
Apabila orang yang berhak itu banyak dan
sama derajatnya, maka dalam kasus ini ada dua teori ;pertama penuntutan dan
pemaafan itu hak penuh setiap ahli waris secara individu dan kedua,penuntutan
dan pemaafan qishash itu adalah hak korban dan karena si korbana
tidak bisa menggunakan haknya, maka ahli
waris keseluruhannya menggantikan kedudukannya atas dasar prinsip waris. Teori
ini di pegang oleh Imam Syafei’i Imam
Ahmad, dan Muhammad.[2]
Untuk jelasnya perbedaan kedua teori ini dapat di
gambarkan pada contoh berikut: Apabila ada ahli waris yang sudah dewasa dan yang masih kecil, maka menurut teori
pertama ahli waris yang dewasa itu punya hak
yang sempurna tidak usah menunggu balighnya ahli waris yang masih kecil,
sedangkan menurut teori kedua ahli waris yang telah dewasa harus menunggu
balighnya ahli waris yang kecil untuk kemudian dimusyawarahkan untuk menuntut
atau memanfaatkan qishash, karena hak
qishash adalah hak bersama.[3]
Apabila korban tidak memiliki wali, maka
disepakati ulama bahwa sulthan menggantikan kedudukan walinya, karena sulthan
adalah wali bagi orang tidak memiliki wali.
C. HAPUSNYA HUKUMAN QISHASH
Hukuman qishash dapat hapus karena hal-hal
berikut:
1) Hilangnya
tempat untuk di qishash;
2) Pemanfaatan;
3) Perdamaian
4) Diwariskan
hak qishash
Yang dimaksud dengan hilangnya tempat
untuk di qishash adalah hilangnya
anggota badan atau jiwa orang yang mau di qishash
sebelum dilaksanakan hukuman qishash.[4]
Para ulama berbeda pendapat dalam hal
hilangnya tempat ntuk di qishash itu
mewajibkan diyat. Imam Malik dan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hilangnya
anggota badan atau jiwa orang yang wajib di qishash
itu menyebabkan hapusnya diyat,
karena bila qishash itu tidak
meninggal dan tidak hilanng anggota badan yang akan di qishash itu, maka yang wajib hanya qishash bukan diyat.
Sedangkan menurut Imam Syafei dan Imam
Ahmad dalam kasus diatas qishash dan
segala aspeknya menjadi hapus, akan tetapi menjadi wajib diyat, karena qishash dan
diyat itu kedua-duanya wajib, bila salah satunya tidak dapat dilaksanakan dapat
diganti dengan hukuman lainnya. Sehubungan dengan pemaafan para ulama sepakat
tentang pemaafan qishash bahkan lebih
utama dari pada menuntutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. :[5]
ô`yJsù
uÅ"ãã
¼ã&s!
ô`ÏB
ÏmÅzr&
ÖäóÓx«
ÇÊÐÑÈ
“Maka
Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya.”
`yJsù
X£|Ás?
¾ÏmÎ/
uqßgsù
×ou$¤ÿ2
¼ã&©!
4 ÇÍÎÈ
“Barangsiapa
yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya”.
Yang dimaksud pemaafan menurut Imam
Syafei dan Imam Ahmad adalah memaafkan qishash
atau diyat tanpa imbalan
apa-apa. Sedang menuru Imam Malik dan
Abu Hanifah pemaafan terhadap diyat itu
bisa dilaksanakan bila ada kerelaan pelaku/terhukum. Jadi menurut kedua ulama
terakhir ini pemaafan adalah pemaafan qishash
tanpa imbalan apa-apa. Adapun memaafkan diyat
itu bukan pemaafan, melainkan perdamaian. Orang yang berhak memaafkan qishash adalah orang yang berhak
menuntutnya.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan
ulama tentang kebolehan perdamaian dan hapusnya hukuman qishash karenanya. Dan melalui perdamaian pihak pembunuh bisa
membayar tanggungan yang lebih kecil, sama atau lebih besar daripada diyat.[6]
Orang yang berhak mengadakan perdamaian
adalah orang yang berhak atas qishash
dan pemaafan. Qishash juga bisa
dihapus karena diwariskan kepada keluarga korban. Contoh bila ahli waris adalah
pembunuh yakni penuntut dan penanggung jawab qishash itu orangnya sama. Jelasnya adalah misalnya A membunuh
saudara sendiri yang tidak mempunyai ahli waris kecuali dirinya sendiri (A). [7]
Memaafkan orang yang melakukan pembunuhan
dan atau pelukaan dari sikorban atau keluarganya sangat didorongkan dan
terpuji, walaupun demikian tidak berarti si pembunuh atau orang yang melukai
tidak kena hukuman. Sanksinya diserahkan kepada Ulil Amri, Karena si pembunuh
ini melanggar dua hak yaitu hak perorangan (hak adami) dan hak
masyarakat/jamaah/Allah.
D. HIKMAH ADANYA HUKUMAN QISHASH
Hikmah
qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang
mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh
oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah
jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Larangan
Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan
pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang
melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan.
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan.
BAB III
PENUTUP
Kita sadari bahwa memang hukum
pidana (Hukum Fiqh Jinayah) tapi sudah selayaknya kita sebagai muslim mengikuti
ajaran Islam sebagaimana yang telah diaturnya. Seberapa sulitnya, kita harus
menjalani dengan lapang dan ikhlas. Saya sendiri pun tidak tahu bagaimana
caranya yang jelas kita akan belajar bersama-sama tentang hokum Islam ini.
Sekalipun oleh pihak yang dirugikan dimaafkan, ternyata masih diberi hukuman
oleh Allah SWT di akhir nanti entah memang masih didunia atau diakhirat kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
DJazuli. . 1997.
Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi
Kejahatan Dalam Islam). Jakarta : Raja Grafindo Persada
[1]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang
sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari
ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.
pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang
membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
[2] Djazuli; Fiqih Jinayah (Upaya
Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam); 1997; Hlm 149.
[4]
Ibid, Hlm 150.
[5]
Ibid, Hlm 151.
[6]
Ibid, Hlm 152.
[7]
Ibid, Hlm 153.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam literatur masyarakat, khusus
dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan
pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah
aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Maka dari itu, dalam hukum Islam
diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai
preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya
jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal memgenai bagaimana pelaksanaan hukuman qishash dan bagaimana hukuman qishash bisa terhapus.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal memgenai bagaimana pelaksanaan hukuman qishash dan bagaimana hukuman qishash bisa terhapus.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah :
1.
Apa pengertian qishash?
2.
Bagaimana pelaksanaan hukuman qishash?
3.
Bagaimana hapusnya hukuman qishash?
4.
Apa
hikmah adanya hukuman
qishash?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk
mengetahui apa itu qishash
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan hukuman qishash
3.
Untuk
mengetahui bagaimana hapusnya hukuman qishash
4.
Untuk
mengetahui apa hikmah atas hukuman qishash
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN QISHASH
Menurut
syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan
melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai
pelangarannya.
Qishash ada 2 macam
1. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi
tindak pidana pembunuhan.
2. Qishash anggota badan, yakni hukum
qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau
menghilangkan manfaat anggota badan.
Syarat syarat qishah
1. Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka
belum dan tidak berdosa.
2. Pembunuh bukan bapak dari yang
terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash
bila anak membunuh bapaknya.
3. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak
dengan budak.
4. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata,
telinga dengan telinga.
5. Qishash itu dilakukan dengn jenis
barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
6. Orang yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
B. PELAKSANAAN HUKUMAN QISHASH
Orang yang berhak menuntut dan memanfaatkan qishash[1]
menurut Imam Malik adalah ahli waris
Ashabah bi nafsih, orang yang paling
dekat dengan korban itulah yang paling berhak untuk itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafei ‘i, dan Imam
Ahmad orang yang berhak itu
adalah seluruh ahli waris, Laki-laki maupun perempuan.
Apabila orang yang berhak itu banyak dan
sama derajatnya, maka dalam kasus ini ada dua teori ;pertama penuntutan dan
pemaafan itu hak penuh setiap ahli waris secara individu dan kedua,penuntutan
dan pemaafan qishash itu adalah hak korban dan karena si korbana
tidak bisa menggunakan haknya, maka ahli
waris keseluruhannya menggantikan kedudukannya atas dasar prinsip waris. Teori
ini di pegang oleh Imam Syafei’i Imam
Ahmad, dan Muhammad.[2]
Untuk jelasnya perbedaan kedua teori ini dapat di
gambarkan pada contoh berikut: Apabila ada ahli waris yang sudah dewasa dan yang masih kecil, maka menurut teori
pertama ahli waris yang dewasa itu punya hak
yang sempurna tidak usah menunggu balighnya ahli waris yang masih kecil,
sedangkan menurut teori kedua ahli waris yang telah dewasa harus menunggu
balighnya ahli waris yang kecil untuk kemudian dimusyawarahkan untuk menuntut
atau memanfaatkan qishash, karena hak
qishash adalah hak bersama.[3]
Apabila korban tidak memiliki wali, maka
disepakati ulama bahwa sulthan menggantikan kedudukan walinya, karena sulthan
adalah wali bagi orang tidak memiliki wali.
C. HAPUSNYA HUKUMAN QISHASH
Hukuman qishash dapat hapus karena hal-hal
berikut:
1) Hilangnya
tempat untuk di qishash;
2) Pemanfaatan;
3) Perdamaian
4) Diwariskan
hak qishash
Yang dimaksud dengan hilangnya tempat
untuk di qishash adalah hilangnya
anggota badan atau jiwa orang yang mau di qishash
sebelum dilaksanakan hukuman qishash.[4]
Para ulama berbeda pendapat dalam hal
hilangnya tempat ntuk di qishash itu
mewajibkan diyat. Imam Malik dan imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hilangnya
anggota badan atau jiwa orang yang wajib di qishash
itu menyebabkan hapusnya diyat,
karena bila qishash itu tidak
meninggal dan tidak hilanng anggota badan yang akan di qishash itu, maka yang wajib hanya qishash bukan diyat.
Sedangkan menurut Imam Syafei dan Imam
Ahmad dalam kasus diatas qishash dan
segala aspeknya menjadi hapus, akan tetapi menjadi wajib diyat, karena qishash dan
diyat itu kedua-duanya wajib, bila salah satunya tidak dapat dilaksanakan dapat
diganti dengan hukuman lainnya. Sehubungan dengan pemaafan para ulama sepakat
tentang pemaafan qishash bahkan lebih
utama dari pada menuntutnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. :[5]
ô`yJsù
uÅ"ãã
¼ã&s!
ô`ÏB
ÏmÅzr&
ÖäóÓx«
ÇÊÐÑÈ
“Maka
Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya.”
`yJsù
X£|Ás?
¾ÏmÎ/
uqßgsù
×ou$¤ÿ2
¼ã&©!
4 ÇÍÎÈ
“Barangsiapa
yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya”.
Yang dimaksud pemaafan menurut Imam
Syafei dan Imam Ahmad adalah memaafkan qishash
atau diyat tanpa imbalan
apa-apa. Sedang menuru Imam Malik dan
Abu Hanifah pemaafan terhadap diyat itu
bisa dilaksanakan bila ada kerelaan pelaku/terhukum. Jadi menurut kedua ulama
terakhir ini pemaafan adalah pemaafan qishash
tanpa imbalan apa-apa. Adapun memaafkan diyat
itu bukan pemaafan, melainkan perdamaian. Orang yang berhak memaafkan qishash adalah orang yang berhak
menuntutnya.
Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan
ulama tentang kebolehan perdamaian dan hapusnya hukuman qishash karenanya. Dan melalui perdamaian pihak pembunuh bisa
membayar tanggungan yang lebih kecil, sama atau lebih besar daripada diyat.[6]
Orang yang berhak mengadakan perdamaian
adalah orang yang berhak atas qishash
dan pemaafan. Qishash juga bisa
dihapus karena diwariskan kepada keluarga korban. Contoh bila ahli waris adalah
pembunuh yakni penuntut dan penanggung jawab qishash itu orangnya sama. Jelasnya adalah misalnya A membunuh
saudara sendiri yang tidak mempunyai ahli waris kecuali dirinya sendiri (A). [7]
Memaafkan orang yang melakukan pembunuhan
dan atau pelukaan dari sikorban atau keluarganya sangat didorongkan dan
terpuji, walaupun demikian tidak berarti si pembunuh atau orang yang melukai
tidak kena hukuman. Sanksinya diserahkan kepada Ulil Amri, Karena si pembunuh
ini melanggar dua hak yaitu hak perorangan (hak adami) dan hak
masyarakat/jamaah/Allah.
D. HIKMAH ADANYA HUKUMAN QISHASH
Hikmah
qishash ialah supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang
mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh
oran g, tentu ia takut membunuh oran g lain. Dengan demikian terpeliharalah
jiwa dari terbunuh. Terpeliharalah manusia dari bunuh-membunuh.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Ringkasnya, menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu, memeliharakan hidup masyarakat: dan Al-Quran tiada menamai hokum yang dijatuhkan atas pembunuh itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai hukum setimpal dan sebanding dengan kesalahan. Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan pemerintah menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran islam terutama yang berkenaan hukum qishash atau hukum pidana Islam.
Larangan
Qishash di dalam Masjid
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Sesungguh Rasulullah SAW telah melarang untuk melaksanakan Qishash di dalam mesjid sebagaimana hadits beliau sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang melaksanakan qishash di dalam masjid, melantunkan sya’ir dan melaksanakan hukum hudud di dalamnya.“
Diriwayatkan
pula dari ‘Abdullah bin ‘Abbas r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda,
“Seorang anak tidak boleh menuntut qishash terhadap ayahnya dan dilarang
melaksanakan hukum hudud di dalam masjid,” (HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan.
Bagi tiap-tiap perbuatan Allah telah menetapkan balasan yang setimpal terhadapnya baik di dunia maupun di akhirat dan Allah Maha Pengampun atas segala perbuatan dosa yang dilakukan hamba-hamba-Nya, kecuali perbuatan syirik atau menyekutukanNya dengan dzat selain Dia. Dengan demikian manusia sebaiknya lebih membekali akhiratnya dengan perbuatan baik dan saling memaafkan atas kesalahan saudara-saudaranya, karena sikap memaafkan akan lebih mulia pada pandangan Allah swt. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang menjaga lidah dan perbuatan, dan orang-orang yang memaafkan.
BAB III
PENUTUP
Kita sadari bahwa memang hukum
pidana (Hukum Fiqh Jinayah) tapi sudah selayaknya kita sebagai muslim mengikuti
ajaran Islam sebagaimana yang telah diaturnya. Seberapa sulitnya, kita harus
menjalani dengan lapang dan ikhlas. Saya sendiri pun tidak tahu bagaimana
caranya yang jelas kita akan belajar bersama-sama tentang hokum Islam ini.
Sekalipun oleh pihak yang dirugikan dimaafkan, ternyata masih diberi hukuman
oleh Allah SWT di akhir nanti entah memang masih didunia atau diakhirat kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Suryana, Toto.et al.2006.”Pendidikan Agama Islam”.Bandung:Tiga Mutiara.
DJazuli. . 1997.
Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi
Kejahatan Dalam Islam). Jakarta : Raja Grafindo Persada
[1]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang
sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari
ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar.
pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang
membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di
akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.
[2] Djazuli; Fiqih Jinayah (Upaya
Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam); 1997; Hlm 149.
[4]
Ibid, Hlm 150.
[5]
Ibid, Hlm 151.
[6]
Ibid, Hlm 152.
[7]
Ibid, Hlm 153.
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
“SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN”
2015 M/ 1436 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar