FIQH MUAMALAH “KONSEP HARTA DAN PERMASALAHANNYA”
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqh Muamalah
Disusun Oleh
TOPIK HIDAYAT
TOPIK HIDAYAT
HASANI
MAHDOH
SYAMSIAH
ES C/ III
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
“SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN”
2015 M/ 1436 H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr, wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Puji
dan syukur saya panjatkan sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Kuasa atas segala
sesuatu yang ada, dengan Kekuasaan-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini. Dan
tak lupa shalawat beserta salam, kami hanturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
telah memberikan kelancaran dalam penulisan makalah ini yang diberi judul : “Konsep
Harta Dan Permasalahannya”,yang ditulis penulis sebagai tugas Mata Kuliah Fiqh
Muamalah.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan makalah
ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh kami, oleh
karena itu kami harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang
membangun. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermafaat. Sebagai
sebuah hasil karya manusia yang sangat lemah, kami berharap kritik dan saran
yang tulus dan konstruktif untuk kesempurnaan karya tulis ini. Mudah-mudahan
Allah memberikan kita ketajaman akal dan hati bisa mengambil hikmah dari
makalah ini.
Alhamdulillahirabbil’alamin.
Wallahu’alam bissawab.
Wassalamu’alaikum
wr. Wb
Serang,
30 September 2015
Penulis.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ………………………………………………………
i
Daftar
Isi ………………………………………………………
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ………………………………………………………1
B.
Rumusan Masalah …………………………………………………1
C.
Manfaat dan Tujuan …………………………………….…………
1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Harta ……………………………………………………. 3
B.
Kedudukan dan Fungsi Harta…………………………….………… 3
C.
Falsafah dan
Pemilikan Harta …………………………...…………. 5
D.
Dasar-dasar
Pemilikan Harta
……………………………………….…5
E. Sebab – sebab Kepemilikan Harta………………………….…………5
F. Pembagian Harta dan Implikasi Hukumnya …………………………..6
G. Distribusi Harta ………………………….……………………………8
BAB
III PENUTUP ……………………………………………………… 7
Daftar
Pustaka .………………………………………………………
8
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan umat manusia, harta
merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu
bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta, manusia dapat memenuhi
kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder, bahkan tersier
sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau
hubungan horizontal (manusia). Sebab
harta ini didapat setelah terjadi hubungan timbal balik antar manusia, atau
biasa dikenal dengan kerja sama. Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu
yang diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta
baik konvensional maupun syariah, semua
sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia
merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun terkadang ada sekelompok orang
yang tidak menganggap itu berharga karena mungkin mereka telah memiliki sesuatu
yang lebih berharga. Singkatnya, penilaian terhadap harta dilakukan secara
subyektif, tidak mengikat. Sebab tergantung siapa yang menilainya. Bagi orang
miskin, sepeda motor merupakan harta yang paling berharga. Namun tidak bagi
orang kaya. Orang kaya menganggap mobil mewah lah harta yang paling berharga.
Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang
konsep harta dalam fiqih muamalat.
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apa itu harta?
2.
Bagaimana kedudukan dan fungsi
harta?
3.
Bagaimana falsafah dan pemilikan
harta?
4.
Apa saja dasar-dasar pemilikan
harta?
5.
Apa saja sebab-sebab pemilikan
harta?
6.
Bagaimana pembagian/pemilikan harta
dan implikasi hukumnya?
7.
Bagaimana cara pendistribusi harta?
C. MANFAAT
DAN TUJUAN
Manfaat yang dapat diambil dari
penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui apa itu harta dan
bagaimana pandangan ulama terhadap terminologi harta.
2.
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan
dan fungsi harta.
3.
Untuk mengetahui bagaimana falsafah
dan pemilikan harta.
4.
Untuk mengetahui apa dasar-dasar
pemilikan harta.
5.
Untuk mengetahui apa sebab-sebab
pemilikan harta.
6.
Untuk mengetahui bagaimana
pembagian/pemilikan harta dan implikasi hukumnya.
7.
Untuk mengetahui bagaimana
distribusi harta.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HARTA
Harta dalam
bahasa Arab disebut al-maal, yang
merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang berarti condong, cenderung, dan
miring.[1] Dalam al-Muhith dan Lisan Arab, menjelaskan
bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk
menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, kambing, sapi, tanah, emas,
perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah), ialah harta kekayaan.
Ibnu Asyr
mengatakan bahwa, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi
kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki”.
Sedangkan harta (al-maal), menurut Hanafiyah
ialah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk
disimpan hingga dibutuhkan.[2]
Menurut Imam
as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai
jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika
baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih
bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli
hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur
Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat
itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti
hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
Ibnu Najm
mengatakan bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh
ulama’-ulama’ Ushul Fiqh, adalah
sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu
terutama menyangkut yang kongkrit.
B.
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI HARTA
Disebutkan
harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan
didunia ini, sehingga oleh para ulama ‘ushul fiqh persoalan harta dimasukkan
kedalam salah satu ad-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang
terdiri atas : Agama, Jiwa, Akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu banyak
manusia yang mempertahankan harta dengan segala upaya yang dilakukan, sehingga
dalam Al-Qur’an dan Hadits banyak membicarakan harta serta kedudukannya.[3]
1.
Kedudukan harta didalam Al-Qur’an
a. Harta
adalah milik Allah
b. Harta
sebagai sarana untuk memperoleh bekal menuju kehidupan akhirat
c. Harta
merupakan sarana untuk memenuhi kesenangan.
d.
Harta sebagai ujian
e.
Harta sebagai perhiasan.[4]
2.
Kedudukan Harta didalam as-Sunnah
a. Harta adalah penyebab fitnah :
عَنْ
كَعْبِ بْنِ عِيَاضٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ قَالَ أَبُو
عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.
Artinya:
“Dari
Ka’ab bin “Iyyadh telah berkata, aku mendengar nabi bersabda,” sesungguhnya
bagi setiap umatku adanya fitnah (ujian) nya dan fitnah bagi umatku adalah
masalah harta”.
b. Harta sebuah nikmat ketika
dimanfaatkan oleh orang-orang yang shalih.
نعم
المال الصالح للمرء الصالح . رواه أحمد
”Sebaik-sebaik harta adalah yang ada
pada seorang yang shalih”. (HR. Ahmad).
Sedangkan
fungsi harta sendiri antara lain :
1. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah
yang khas (mahdhah)
2.
Untuk
meningkatkan keimanan kepada Allah.
3.
Untuk
menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
4.
Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
5.
Untuk
memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan
tuan.
7.
Untuk meneruskan kehidupan dari
periode ke periode selanjutnya.
C.
FALSAFAH DAN PEMILIKAN HARTA
a.
Kepemilikan
individu, yaitu suatu harta yang dimilki seseorang namun bukan untuk umum.
Contohnya, rumah, mobil, motor, dan lain sebagainya secara pribadi.
b.
Kepemilikan
publik, yaitu harta yang dimilki oleh negara atau masyarakat dimana harta itu
tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta tersebut.
Contohnya jalan raya, lapangan, gardu dan fasilitas umum lainnya.[6]
D.
DASAR-DASAR PEMILIKAN HARTA
Adapun terdapat beberapa dasar dalam
kepemilikan yaitu:
Firman Allah SWT:
"Hai Nabi, Sesungguhnya Kami
telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu," (Al-Ahzab: 50)
Sabda Rasulullah SAW:
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال سمعت النبي صلي الله
عليه وسلم يقول من قتل دون ماله فهو شهيد, من قتل دون دمه فهو شهيد, من قتل دون
دينه فهو شهيد, من قتل دون اهله فهو شهيد
Artinya: “Siapa yang gugur dalam
mepertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur pempertahankan darahnya ia
syahid, siapa yang gugur dalam mepertahankan agamanya ia syahid, siapa yang
gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bentuk-bentuk
kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu:
a.
Kepemilikan
karena menghidupkan tanah mati.
b.
Kepemilikan
karena berburu atau memancing
c.
Rumput atau
kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d.
kepenguasaan atas barang tambang.
E.
SEBAB – SEBAB KEPEMILIKAN HARTA
Menurut
Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang
dapat diperoleh melalui lima sebab yaitu:
a.
Bekerja
b.
Warisan
c.
Kebutuhan akan harta untuk
menyambung hidup
d.
Harta pemberian Negara yang di
berikan kepada rakyat.
e.
Harta yang di peroleh oleh seseorang
dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[7]
F.
PEMBAGIAN HARTA DAN IMPLIKASI
HUKUMNYA
Harta terdiri
dari beberapa bagian dan tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya
tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1. Harta Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
a. Harta
mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ yaitu
semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Sebagai
contoh: kerbau halal dimakan oleh umat muslim, tetapi kerbau tersebut
disembelihnya tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, ditembak, dll.
b. Harta ghair
mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil menurut syara’ yaitu
kebalikan dari harta mutaqawwin, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya,
baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya. Contohnya: sepatu yang diperoleh dengan cara
mencuri termasuk ghair mutaqawwin karena memperolehya dengan cara yang haram.
Faedah Pembagian
1). Sah
dan Tidaknya Akad
Harta mutaqawwim sah dijadikan akad
dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibbah, pinjam meminjam, dll. Sedangkan
harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Pendapat ini
disampaikan oleh ulama Hanafiyah.
2). Tanggungjawab
Ketika Rusak
Jika seseorang merusak harta
mutaqawwim, maka ia bertanggungjawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak
harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggungjawab untuk menggantinya. Menurut
ulama Hanafiyah, jika merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggungjawab,
sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh nonmuslim. Selain Hanafiyah
berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat
nonmuslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti
oleh umat Islam.[8]
2. Harta Mitsli dan Harta Qimi
a. Harta mitsli
ialah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti
dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu
dinilai. Jadi, harta mitsli adalah harta yang ada imbangannya
(persamaan). Seperti harta yang
jenisnya diperoleh di pasar (secara persis).
b. Harta qimi
ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karena tidak dapat
berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan. Jadi, harta qimi adalah harta yang tidak ada
imbangannya secara tepat. Seperti harta yang jenisnya sulit di dapatkan di
pasar, bisa di peroleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.[9]
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta
istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara
biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta istihlak dibagi menjadi dua, ada
yang istihlak haqiqi dan istihlak huquqi.
1). Harta istihlak
haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya
habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar, maka habislah harta yang berupa
kayu itu.
2). Harta huquqi
ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih
tetap ada. Misanya uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis
menurut hukum walaupun
uang tersebut masih utuh, tetapi hanya pindah kepemiliknya.
b. Harta isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali
dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis sekali
digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya. Seperti kebun,
tempat tidur, pakaian, sepatu, dll.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
a. Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan
(bergerak)
dari satu tempat ke tempat lain.
Seperti emas,
perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dll.
b. Harta ghair manqul ialah sesuatu yang tidak
bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti
kebun, rumah, pabrik, sawah, dll. Istilahnya benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik,
milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk (yang dimiliki)
terbagi manjadi dua macam yaitu:
Harta
perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan
pemilik, misalnya rumah yang di kontrakkan.
Harta perorangan yang tidak berpautan
dengan hak bukan pemilik, misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu
dapat digunakan kapan saja.
Harta perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak
yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik
dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada
orang lain. Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak
bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan
pabrik tersebut diurus bersama.
b. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya
bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut,
pohon-pohon di hutan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta
mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi
pemiliknya sesuai dengan kaidah. Sesuai dengan sabda Nabi SAW:“Barang siapa yang menghidupkan
tanah(gersang),hutan milik seseorang, maka ia yang paling berhak memiliki”
c. Harta mahjur
ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada
orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda
yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan raya, masjid-masjid,
kuburan, dll.
6. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a. Harta yang
dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan
suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras,
tepung, dll.
b. Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair
qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau
kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, dll.
G.
DISTRIBUSI HARTA
a.
Distribusi kekayaan
Distribusi kekayaan
adalah suatu cara di mana kekayaan nasional didistribusikan ke berbagai faktor
produksi yang memberikan kontribusi terhadap negara dan prinsip-prinsip yang
menentukan bagian dari tiap-tiap faktor tersebut. Masalah pemenuhan kebutuhan
pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan
distribusi tersebut harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin
terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang
bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
Menurut M.
Syafi’i Antonio , Pada dasarnya Islam memiliki dua sistem distribusi utama,
yakni distribusi secara komersial dan sistem distribusi yang bertumpu pada
aspek keadilan sosial masyarakat. Selanjutnya, mekanisme distribusi yang ada
dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok mekanisme , yaitu:
1. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme
ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme
dijalankan dengan cara membuat berbagai
ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi
kekayaan. Mekanisme ekonomi yang
ditempuh pada sistem ekonomi Islam diantaranya dengan cara sebagai berikut:
a. Bekerja Sama.
b. Pengembangan hak milik melalui kegiatan
investasi.
c. Larangan menimbun harta benda walaupun
telah dikeluarkan zakatnya.
d. Membuat kebijakan agar harta beredar secara
luas serta menggalakkan berbagai
kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
e. Larangan kegiatan monopoli dan berbagai
penipuan
f. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian
suap dan hadiah kepada penguasa.
g. Pemanfaatan secara optimal hasil dari
barang-barang milik umum yang dikelola oleh
negara demi kesejahteraan rakyat.
2. Mekanisme Nonekonomi
Cara kedua
ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan dan kesetaraan ekonomi. Pendistribusian harta
dengan mekanisme nonekonomi tersebut antara lain:
a.
Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan
b.
Zakat
Pemberian
harta zakat merupakan bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal distribusi harta. Dengan adanya kegiatan ini,
maka akan terjadi peredaran harta yang tidak
melalui mekanisme ekonomi dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat
merupakan ibadah yang berperan dan
berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan di antara manusia. Melalui mekanisme
ekonomi dan nonekonomi, Islam telah memberikan dasar-dasar pembentukan sistem
ekonomi yang kuat dan adil. Ekonomi akan tumbuh secara mengesankan sekaligus
merata. Menurut M. Syafi’i Antonio , kesenjangan pendapatan yang ada dalam
masyarakat harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam.
Diantaranya adalah:
a. Menghapuskan monopoli,
kecuali oleh pemerintah.
b. Menjamin hak dan
kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi.
c. Menjamin pemenuhan
kebutuhan dasar hidup setiap anggota masyarakat.
d. Melaksanakan amanah
at-takaaful al-ijtima’i di mana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
b.
Distribusi kekayaan produksi.
Sumber-sumber
produksi adalah: tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan
untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan kekayaan produksi
adalah komoditas (barang-barang modal dan aset tetap) yang merupakan hasil dari
proses kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan
kerja. Islam memberikan hak intervensi kepada negara, dalam hal ini kepada
kepala negara (waliyyul amr) dalam kaitannya dengan aplikasi hukum distribusi
agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi . Peran negara dalam hal
pemerataan kesejahteraan antara lain adalah:
a. Menciptakan Kondisi
Tentramnya Beribadah kepada Allah
b. Alokasi Sumber Daya Alam
secara Adil
c. Menegakkan Keadilan
d. Mengatur Kehidupan
Ekonomi dan Sosial.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah
menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan
sebaik – baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan
yang halal dan diridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah
dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta juga
sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal
yang jelek.
Oleh
karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak
jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan hukum Negara atau
ketetapan yang telah disepakati oleh setiap manusia. Biasanya cara memperoleh
harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh
harta dengan cara mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untuk kesenangan
semata, seperti mabuk, bermain wanita, judi, dan lain-lain. Sebaliknya, orang
yang mencari harta dengan cara halal, biasanya memfungsikan atau memanfaatkan
harta tersebut dengan cara yang halal pula, biasanya memfungsikan hartanya
untuk hal-hal yang bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah.
(Jakarta: Rajawali Pers). 2010.
Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat
Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006.
Ghufron
A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontestual,( Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada). 2002.
http://rudinihartomadjirung.blogspot.com/2013/09/harta-pengertian-kedudukan-fungsinya.html.
Diakses pada tanggal 30
september 2015.
http://islamiceconomistwannabe.blogspot.com/2013/10/tugas-fiqih-muamalah-harta-dalam-konsep.html. Diakses tangga 30 september
2015.
http://mazroat.blogspot.co.id/2013/12/kepemilikan-dalam-islam.html. Diakses
pada tanggal 30
september 2015
[1]Suhendi,
Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Rajawali Pers). 2010. hlm. 9.
[2]Syafei,
Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006.
hlm. 22.
[3]
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh
Muamalah Kontestual, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 12.
[4] Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 15.
[5] http://islamiceconomistwannabe.blogspot.com/2013/10/tugas-fiqih-muamalah-harta-dalam-konsep.html. Diakses tangga 30 september 2015.
[6]
http://arifin-ibnu-thohirin.blogspot.co.id/2011/06/kepemilikan-dalam-islam.html
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan umat manusia, harta
merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu
bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta, manusia dapat memenuhi
kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder, bahkan tersier
sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau
hubungan horizontal (manusia). Sebab
harta ini didapat setelah terjadi hubungan timbal balik antar manusia, atau
biasa dikenal dengan kerja sama. Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu
yang diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta
baik konvensional maupun syariah, semua
sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia
merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun terkadang ada sekelompok orang
yang tidak menganggap itu berharga karena mungkin mereka telah memiliki sesuatu
yang lebih berharga. Singkatnya, penilaian terhadap harta dilakukan secara
subyektif, tidak mengikat. Sebab tergantung siapa yang menilainya. Bagi orang
miskin, sepeda motor merupakan harta yang paling berharga. Namun tidak bagi
orang kaya. Orang kaya menganggap mobil mewah lah harta yang paling berharga.
Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang
konsep harta dalam fiqih muamalat.
B. RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Apa itu harta?
2.
Bagaimana kedudukan dan fungsi
harta?
3.
Bagaimana falsafah dan pemilikan
harta?
4.
Apa saja dasar-dasar pemilikan
harta?
5.
Apa saja sebab-sebab pemilikan
harta?
6.
Bagaimana pembagian/pemilikan harta
dan implikasi hukumnya?
7.
Bagaimana cara pendistribusi harta?
C. MANFAAT
DAN TUJUAN
Manfaat yang dapat diambil dari
penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui apa itu harta dan
bagaimana pandangan ulama terhadap terminologi harta.
2.
Untuk mengetahui bagaimana kedudukan
dan fungsi harta.
3.
Untuk mengetahui bagaimana falsafah
dan pemilikan harta.
4.
Untuk mengetahui apa dasar-dasar
pemilikan harta.
5.
Untuk mengetahui apa sebab-sebab
pemilikan harta.
6.
Untuk mengetahui bagaimana
pembagian/pemilikan harta dan implikasi hukumnya.
7.
Untuk mengetahui bagaimana
distribusi harta.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HARTA
Harta dalam
bahasa Arab disebut al-maal, yang
merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang berarti condong, cenderung, dan
miring.[1] Dalam al-Muhith dan Lisan Arab, menjelaskan
bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk
menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, kambing, sapi, tanah, emas,
perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah), ialah harta kekayaan.
Ibnu Asyr
mengatakan bahwa, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi
kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki”.
Sedangkan harta (al-maal), menurut Hanafiyah
ialah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk
disimpan hingga dibutuhkan.[2]
Menurut Imam
as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai
jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika
baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih
bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli
hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur
Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat
itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti
hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
Ibnu Najm
mengatakan bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh
ulama’-ulama’ Ushul Fiqh, adalah
sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu
terutama menyangkut yang kongkrit.
B.
KEDUDUKAN
DAN FUNGSI HARTA
Disebutkan
harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan
didunia ini, sehingga oleh para ulama ‘ushul fiqh persoalan harta dimasukkan
kedalam salah satu ad-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang
terdiri atas : Agama, Jiwa, Akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu banyak
manusia yang mempertahankan harta dengan segala upaya yang dilakukan, sehingga
dalam Al-Qur’an dan Hadits banyak membicarakan harta serta kedudukannya.[3]
1.
Kedudukan harta didalam Al-Qur’an
a. Harta
adalah milik Allah
b. Harta
sebagai sarana untuk memperoleh bekal menuju kehidupan akhirat
c. Harta
merupakan sarana untuk memenuhi kesenangan.
d.
Harta sebagai ujian
e.
Harta sebagai perhiasan.[4]
2.
Kedudukan Harta didalam as-Sunnah
a. Harta adalah penyebab fitnah :
عَنْ
كَعْبِ بْنِ عِيَاضٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ قَالَ أَبُو
عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.
Artinya:
“Dari
Ka’ab bin “Iyyadh telah berkata, aku mendengar nabi bersabda,” sesungguhnya
bagi setiap umatku adanya fitnah (ujian) nya dan fitnah bagi umatku adalah
masalah harta”.
b. Harta sebuah nikmat ketika
dimanfaatkan oleh orang-orang yang shalih.
نعم
المال الصالح للمرء الصالح . رواه أحمد
”Sebaik-sebaik harta adalah yang ada
pada seorang yang shalih”. (HR. Ahmad).
Sedangkan
fungsi harta sendiri antara lain :
1. Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah
yang khas (mahdhah)
2.
Untuk
meningkatkan keimanan kepada Allah.
3.
Untuk
menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
4.
Untuk
mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
5.
Untuk
memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan
tuan.
7.
Untuk meneruskan kehidupan dari
periode ke periode selanjutnya.
C.
FALSAFAH DAN PEMILIKAN HARTA
a.
Kepemilikan
individu, yaitu suatu harta yang dimilki seseorang namun bukan untuk umum.
Contohnya, rumah, mobil, motor, dan lain sebagainya secara pribadi.
b.
Kepemilikan
publik, yaitu harta yang dimilki oleh negara atau masyarakat dimana harta itu
tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta tersebut.
Contohnya jalan raya, lapangan, gardu dan fasilitas umum lainnya.[6]
D.
DASAR-DASAR PEMILIKAN HARTA
Adapun terdapat beberapa dasar dalam
kepemilikan yaitu:
Firman Allah SWT:
"Hai Nabi, Sesungguhnya Kami
telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya
dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam
peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu," (Al-Ahzab: 50)
Sabda Rasulullah SAW:
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال سمعت النبي صلي الله
عليه وسلم يقول من قتل دون ماله فهو شهيد, من قتل دون دمه فهو شهيد, من قتل دون
دينه فهو شهيد, من قتل دون اهله فهو شهيد
Artinya: “Siapa yang gugur dalam
mepertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur pempertahankan darahnya ia
syahid, siapa yang gugur dalam mepertahankan agamanya ia syahid, siapa yang
gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bentuk-bentuk
kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu:
a.
Kepemilikan
karena menghidupkan tanah mati.
b.
Kepemilikan
karena berburu atau memancing
c.
Rumput atau
kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d.
kepenguasaan atas barang tambang.
E.
SEBAB – SEBAB KEPEMILIKAN HARTA
Menurut
Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang
dapat diperoleh melalui lima sebab yaitu:
a.
Bekerja
b.
Warisan
c.
Kebutuhan akan harta untuk
menyambung hidup
d.
Harta pemberian Negara yang di
berikan kepada rakyat.
e.
Harta yang di peroleh oleh seseorang
dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[7]
F.
PEMBAGIAN HARTA DAN IMPLIKASI
HUKUMNYA
Harta terdiri
dari beberapa bagian dan tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya
tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1. Harta Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
a. Harta
mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ yaitu
semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Sebagai
contoh: kerbau halal dimakan oleh umat muslim, tetapi kerbau tersebut
disembelihnya tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, ditembak, dll.
b. Harta ghair
mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil menurut syara’ yaitu
kebalikan dari harta mutaqawwin, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya,
baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya. Contohnya: sepatu yang diperoleh dengan cara
mencuri termasuk ghair mutaqawwin karena memperolehya dengan cara yang haram.
Faedah Pembagian
1). Sah
dan Tidaknya Akad
Harta mutaqawwim sah dijadikan akad
dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibbah, pinjam meminjam, dll. Sedangkan
harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Pendapat ini
disampaikan oleh ulama Hanafiyah.
2). Tanggungjawab
Ketika Rusak
Jika seseorang merusak harta
mutaqawwim, maka ia bertanggungjawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak
harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggungjawab untuk menggantinya. Menurut
ulama Hanafiyah, jika merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggungjawab,
sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh nonmuslim. Selain Hanafiyah
berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat
nonmuslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti
oleh umat Islam.[8]
2. Harta Mitsli dan Harta Qimi
a. Harta mitsli
ialah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti
dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu
dinilai. Jadi, harta mitsli adalah harta yang ada imbangannya
(persamaan). Seperti harta yang
jenisnya diperoleh di pasar (secara persis).
b. Harta qimi
ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karena tidak dapat
berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan. Jadi, harta qimi adalah harta yang tidak ada
imbangannya secara tepat. Seperti harta yang jenisnya sulit di dapatkan di
pasar, bisa di peroleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.[9]
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta
istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara
biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta istihlak dibagi menjadi dua, ada
yang istihlak haqiqi dan istihlak huquqi.
1). Harta istihlak
haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya
habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar, maka habislah harta yang berupa
kayu itu.
2). Harta huquqi
ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih
tetap ada. Misanya uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis
menurut hukum walaupun
uang tersebut masih utuh, tetapi hanya pindah kepemiliknya.
b. Harta isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali
dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis sekali
digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya. Seperti kebun,
tempat tidur, pakaian, sepatu, dll.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
a. Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan
(bergerak)
dari satu tempat ke tempat lain.
Seperti emas,
perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dll.
b. Harta ghair manqul ialah sesuatu yang tidak
bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti
kebun, rumah, pabrik, sawah, dll. Istilahnya benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik,
milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk (yang dimiliki)
terbagi manjadi dua macam yaitu:
Harta
perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan
pemilik, misalnya rumah yang di kontrakkan.
Harta perorangan yang tidak berpautan
dengan hak bukan pemilik, misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu
dapat digunakan kapan saja.
Harta perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak
yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik
dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada
orang lain. Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak
bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan
pabrik tersebut diurus bersama.
b. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya
bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut,
pohon-pohon di hutan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta
mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi
pemiliknya sesuai dengan kaidah. Sesuai dengan sabda Nabi SAW:“Barang siapa yang menghidupkan
tanah(gersang),hutan milik seseorang, maka ia yang paling berhak memiliki”
c. Harta mahjur
ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada
orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda
yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan raya, masjid-masjid,
kuburan, dll.
6. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a. Harta yang
dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan
suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras,
tepung, dll.
b. Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair
qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau
kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, dll.
G.
DISTRIBUSI HARTA
a.
Distribusi kekayaan
Distribusi kekayaan
adalah suatu cara di mana kekayaan nasional didistribusikan ke berbagai faktor
produksi yang memberikan kontribusi terhadap negara dan prinsip-prinsip yang
menentukan bagian dari tiap-tiap faktor tersebut. Masalah pemenuhan kebutuhan
pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan
distribusi tersebut harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin
terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang
bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
Menurut M.
Syafi’i Antonio , Pada dasarnya Islam memiliki dua sistem distribusi utama,
yakni distribusi secara komersial dan sistem distribusi yang bertumpu pada
aspek keadilan sosial masyarakat. Selanjutnya, mekanisme distribusi yang ada
dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok mekanisme , yaitu:
1. Mekanisme Ekonomi
Mekanisme
ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme
dijalankan dengan cara membuat berbagai
ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi
kekayaan. Mekanisme ekonomi yang
ditempuh pada sistem ekonomi Islam diantaranya dengan cara sebagai berikut:
a. Bekerja Sama.
b. Pengembangan hak milik melalui kegiatan
investasi.
c. Larangan menimbun harta benda walaupun
telah dikeluarkan zakatnya.
d. Membuat kebijakan agar harta beredar secara
luas serta menggalakkan berbagai
kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
e. Larangan kegiatan monopoli dan berbagai
penipuan
f. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian
suap dan hadiah kepada penguasa.
g. Pemanfaatan secara optimal hasil dari
barang-barang milik umum yang dikelola oleh
negara demi kesejahteraan rakyat.
2. Mekanisme Nonekonomi
Cara kedua
ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan dan kesetaraan ekonomi. Pendistribusian harta
dengan mekanisme nonekonomi tersebut antara lain:
a.
Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan
b.
Zakat
Pemberian
harta zakat merupakan bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal distribusi harta. Dengan adanya kegiatan ini,
maka akan terjadi peredaran harta yang tidak
melalui mekanisme ekonomi dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat
merupakan ibadah yang berperan dan
berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi kekayaan di antara manusia. Melalui mekanisme
ekonomi dan nonekonomi, Islam telah memberikan dasar-dasar pembentukan sistem
ekonomi yang kuat dan adil. Ekonomi akan tumbuh secara mengesankan sekaligus
merata. Menurut M. Syafi’i Antonio , kesenjangan pendapatan yang ada dalam
masyarakat harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam.
Diantaranya adalah:
a. Menghapuskan monopoli,
kecuali oleh pemerintah.
b. Menjamin hak dan
kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi.
c. Menjamin pemenuhan
kebutuhan dasar hidup setiap anggota masyarakat.
d. Melaksanakan amanah
at-takaaful al-ijtima’i di mana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
b.
Distribusi kekayaan produksi.
Sumber-sumber
produksi adalah: tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan
untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan kekayaan produksi
adalah komoditas (barang-barang modal dan aset tetap) yang merupakan hasil dari
proses kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan
kerja. Islam memberikan hak intervensi kepada negara, dalam hal ini kepada
kepala negara (waliyyul amr) dalam kaitannya dengan aplikasi hukum distribusi
agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi . Peran negara dalam hal
pemerataan kesejahteraan antara lain adalah:
a. Menciptakan Kondisi
Tentramnya Beribadah kepada Allah
b. Alokasi Sumber Daya Alam
secara Adil
c. Menegakkan Keadilan
d. Mengatur Kehidupan
Ekonomi dan Sosial.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah
menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan
sebaik – baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan
yang halal dan diridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah
dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta juga
sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal
yang jelek.
Oleh
karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak
jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan hukum Negara atau
ketetapan yang telah disepakati oleh setiap manusia. Biasanya cara memperoleh
harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh
harta dengan cara mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untuk kesenangan
semata, seperti mabuk, bermain wanita, judi, dan lain-lain. Sebaliknya, orang
yang mencari harta dengan cara halal, biasanya memfungsikan atau memanfaatkan
harta tersebut dengan cara yang halal pula, biasanya memfungsikan hartanya
untuk hal-hal yang bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah.
(Jakarta: Rajawali Pers). 2010.
Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat
Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006.
Ghufron
A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontestual,( Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada). 2002.
http://rudinihartomadjirung.blogspot.com/2013/09/harta-pengertian-kedudukan-fungsinya.html.
Diakses pada tanggal 30
september 2015.
http://islamiceconomistwannabe.blogspot.com/2013/10/tugas-fiqih-muamalah-harta-dalam-konsep.html. Diakses tangga 30 september
2015.
http://mazroat.blogspot.co.id/2013/12/kepemilikan-dalam-islam.html. Diakses
pada tanggal 30
september 2015
[1]Suhendi,
Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Rajawali Pers). 2010. hlm. 9.
[2]Syafei,
Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006.
hlm. 22.
[3]
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh
Muamalah Kontestual, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 12.
[4] Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 15.
[5] http://islamiceconomistwannabe.blogspot.com/2013/10/tugas-fiqih-muamalah-harta-dalam-konsep.html. Diakses tangga 30 september 2015.
[6]
http://arifin-ibnu-thohirin.blogspot.co.id/2011/06/kepemilikan-dalam-islam.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar