Minggu, 11 Oktober 2015

Makalah Fiqh Muamalah Harta dan Kepemilikannya



FIQH MUAMALAH “KONSEP HARTA DAN PERMASALAHANNYA”
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Fiqh Muamalah













Disusun Oleh
TOPIK HIDAYAT
HASANI
MAHDOH
SYAMSIAH

ES C/ III




FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
“SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN”
2015 M/ 1436 H



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr, wb.
Bismillahirrahmanirrahim
Puji dan syukur saya panjatkan sepenuhnya kepada Dzat yang Maha Kuasa atas segala sesuatu yang ada, dengan Kekuasaan-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini. Dan tak lupa shalawat beserta salam, kami hanturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan kelancaran dalam penulisan makalah ini yang diberi judul : “Konsep Harta Dan Permasalahannya”,yang ditulis penulis sebagai tugas Mata Kuliah Fiqh Muamalah.
Serta Tiada Gading Yang Tak Retak, begitupun dengan makalah ini. Masih ada beberapa kesalahan yang ada tanpa disadari oleh kami, oleh karena itu kami harapkan akan adanya kritik dan saran atas makalah ini yang membangun. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermafaat. Sebagai sebuah hasil karya manusia yang sangat lemah, kami berharap kritik dan saran yang tulus dan konstruktif untuk kesempurnaan karya tulis ini. Mudah-mudahan Allah memberikan kita ketajaman akal dan hati bisa mengambil hikmah dari makalah ini.
Alhamdulillahirabbil’alamin.
Wallahu’alam bissawab.
Wassalamu’alaikum wr. Wb

Serang, 30 September 2015



Penulis.






DAFTAR ISI

Kata Pengantar           ……………………………………………………… i

Daftar Isi                     ……………………………………………………… ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang ………………………………………………………1
B.     Rumusan Masalah   …………………………………………………1
C.     Manfaat dan Tujuan   …………………………………….………… 1

BAB II PEMBAHASAN     
A.    Pengertian Harta ……………………………………………………. 3
B.     Kedudukan dan Fungsi Harta…………………………….………… 3
C.     Falsafah dan Pemilikan Harta  …………………………...…………. 5
D.    Dasar-dasar Pemilikan Harta ……………………………………….…5
E.     Sebab – sebab Kepemilikan Harta………………………….…………5
F.      Pembagian Harta dan Implikasi Hukumnya …………………………..6
G.     Distribusi Harta ………………………….……………………………8



BAB III PENUTUP    ……………………………………………………… 7
Daftar Pustaka                        .……………………………………………………… 8


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan umat manusia, harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta, manusia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder, bahkan tersier sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau hubungan horizontal (manusia). Sebab harta ini didapat setelah terjadi hubungan timbal balik antar manusia, atau biasa dikenal dengan kerja sama. Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta baik konvensional maupun syariah, semua sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun terkadang ada sekelompok orang yang tidak menganggap itu berharga karena mungkin mereka telah memiliki sesuatu yang lebih berharga. Singkatnya, penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif, tidak mengikat. Sebab tergantung siapa yang menilainya. Bagi orang miskin, sepeda motor merupakan harta yang paling berharga. Namun tidak bagi orang kaya. Orang kaya menganggap mobil mewah lah harta yang paling berharga. Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang konsep harta dalam fiqih muamalat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa itu harta?
2.      Bagaimana kedudukan dan fungsi harta?
3.      Bagaimana falsafah dan pemilikan harta?
4.      Apa saja dasar-dasar pemilikan harta?
5.      Apa saja sebab-sebab pemilikan harta?
6.      Bagaimana pembagian/pemilikan harta dan implikasi hukumnya?
7.      Bagaimana cara pendistribusi harta?

C.     MANFAAT DAN TUJUAN
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa itu harta dan bagaimana pandangan ulama terhadap terminologi harta.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi harta.
3.      Untuk mengetahui bagaimana falsafah dan pemilikan harta.
4.      Untuk mengetahui apa dasar-dasar pemilikan harta.
5.      Untuk mengetahui apa sebab-sebab pemilikan harta.
6.      Untuk mengetahui bagaimana pembagian/pemilikan harta dan implikasi hukumnya.
7.      Untuk mengetahui bagaimana distribusi harta.


BAB II
PEMBAHASAN
A.              PENGERTIAN HARTA
Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal, yang merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang berarti condong, cenderung, dan miring.[1] Dalam al-Muhith dan Lisan Arab, menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, kambing, sapi, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah), ialah harta kekayaan.
Ibnu Asyr mengatakan bahwa, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki”. Sedangkan harta (al-maal), menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.[2]
Menurut Imam as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
Ibnu Najm mengatakan bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama’-ulama’ Ushul Fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit.

B.              KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
Disebutkan harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan didunia ini, sehingga oleh para ulama ‘ushul fiqh persoalan harta dimasukkan kedalam salah satu ad-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas : Agama, Jiwa, Akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu banyak manusia yang mempertahankan harta dengan segala upaya yang dilakukan, sehingga dalam Al-Qur’an dan Hadits banyak membicarakan harta serta kedudukannya.[3]

1. Kedudukan harta didalam Al-Qur’an
a.      Harta adalah milik Allah
b.      Harta sebagai sarana untuk memperoleh bekal menuju kehidupan akhirat
c.      Harta merupakan sarana untuk memenuhi kesenangan.
d.      Harta sebagai ujian
e.       Harta sebagai perhiasan.[4]

2. Kedudukan Harta didalam as-Sunnah
      a. Harta adalah penyebab fitnah :
عَنْ كَعْبِ بْنِ عِيَاضٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.
Artinya:
“Dari Ka’ab bin “Iyyadh telah berkata, aku mendengar nabi bersabda,” sesungguhnya bagi setiap umatku adanya fitnah (ujian) nya dan fitnah bagi umatku adalah masalah harta”.
       b. Harta sebuah nikmat ketika dimanfaatkan oleh orang-orang yang shalih.
نعم المال الصالح للمرء الصالح  . رواه أحمد
”Sebaik-sebaik harta adalah yang ada pada seorang yang shalih”. (HR. Ahmad).
Sedangkan fungsi harta sendiri antara lain :
1.      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah)
2.      Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah.
3.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
4.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
5.      Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
6.      Untuk menumbuhkan silahturrahim..[5]
7.      Untuk meneruskan kehidupan dari periode ke periode selanjutnya.
C.              FALSAFAH DAN PEMILIKAN HARTA
a.       Kepemilikan individu, yaitu suatu harta yang dimilki seseorang namun bukan untuk umum. Contohnya, rumah, mobil, motor, dan lain sebagainya secara pribadi.
b.      Kepemilikan publik, yaitu harta yang dimilki oleh negara atau masyarakat dimana harta itu tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta tersebut. Contohnya jalan raya, lapangan, gardu dan fasilitas umum lainnya.[6]

D.              DASAR-DASAR PEMILIKAN HARTA
Adapun terdapat beberapa dasar dalam kepemilikan yaitu:
Firman Allah SWT:
"Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu," (Al-Ahzab: 50)
Sabda Rasulullah SAW:
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال سمعت النبي صلي الله عليه وسلم يقول من قتل دون ماله فهو شهيد, من قتل دون دمه فهو شهيد, من قتل دون دينه فهو شهيد, من قتل دون  اهله فهو شهيد
Artinya: “Siapa yang gugur dalam mepertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur pempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mepertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu:
a.       Kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b.      Kepemilikan karena berburu atau memancing 
c.       Rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d.      kepenguasaan atas barang tambang.

E.              SEBAB – SEBAB KEPEMILIKAN HARTA
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab yaitu:
a.       Bekerja
b.      Warisan
c.       Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
d.      Harta pemberian Negara yang di berikan kepada rakyat.
e.       Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[7]
F.               PEMBAGIAN HARTA DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Harta terdiri dari beberapa bagian dan tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1.  Harta Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
a. Harta mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ yaitu semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Sebagai contoh: kerbau halal dimakan oleh umat muslim, tetapi kerbau tersebut disembelihnya tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, ditembak, dll.
b. Harta ghair mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil menurut syara’ yaitu kebalikan dari harta mutaqawwin, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya. Contohnya: sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwin karena memperolehya dengan cara yang haram.
Faedah Pembagian
1).     Sah dan Tidaknya Akad
Harta mutaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibbah, pinjam meminjam, dll. Sedangkan harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Pendapat ini disampaikan oleh ulama Hanafiyah.
2).     Tanggungjawab Ketika Rusak
Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, maka ia bertanggungjawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggungjawab untuk menggantinya. Menurut ulama Hanafiyah, jika merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggungjawab, sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh nonmuslim. Selain Hanafiyah berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat nonmuslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti oleh umat Islam.[8]
2. Harta Mitsli dan Harta Qimi
a. Harta mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Jadi, harta mitsli adalah harta yang ada imbangannya (persamaan). Seperti harta yang jenisnya diperoleh di pasar (secara persis).
b. Harta qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan. Jadi, harta qimi adalah harta yang tidak ada imbangannya secara tepat. Seperti harta yang jenisnya sulit di dapatkan di pasar, bisa di peroleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.[9]
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta istihlak dibagi menjadi dua, ada yang istihlak haqiqi dan istihlak huquqi.
       1).     Harta istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar, maka habislah harta yang berupa kayu itu.
       2).     Harta huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Misanya uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh, tetapi hanya pindah kepemiliknya.
b. Harta isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dll.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
a. Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dll.
b. Harta ghair manqul ialah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dll. Istilahnya benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk (yang dimiliki) terbagi manjadi dua macam yaitu:
          Harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang di kontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
           Harta perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan pabrik tersebut diurus bersama.
b. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah. Sesuai dengan sabda Nabi SAW:“Barang siapa yang menghidupkan tanah(gersang),hutan milik seseorang, maka ia yang paling   berhak memiliki”
c. Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan, dll.
6. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a. Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, tepung, dll.
b. Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, dll.

G.             DISTRIBUSI HARTA
a.            Distribusi kekayaan
                  Distribusi kekayaan adalah suatu cara di mana kekayaan nasional didistribusikan ke berbagai faktor produksi yang memberikan kontribusi terhadap negara dan prinsip-prinsip yang menentukan bagian dari tiap-tiap faktor tersebut. Masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan distribusi tersebut harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
Menurut M. Syafi’i Antonio , Pada dasarnya Islam memiliki dua sistem distribusi utama, yakni distribusi secara komersial dan sistem distribusi yang bertumpu pada aspek keadilan sosial masyarakat. Selanjutnya, mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme , yaitu:
1.      Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi  agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai  ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan. Mekanisme  ekonomi yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam diantaranya dengan cara sebagai berikut:
 a. Bekerja Sama.
 b. Pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi.
 c. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
 d. Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai  kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
 e. Larangan kegiatan monopoli dan berbagai penipuan
 f. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.
 g. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang milik umum yang dikelola oleh  negara demi kesejahteraan rakyat.
 2. Mekanisme Nonekonomi
Cara kedua ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan dan  kesetaraan ekonomi. Pendistribusian harta dengan mekanisme nonekonomi tersebut antara lain:
            a. Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan
            b. Zakat
Pemberian harta zakat merupakan bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal  distribusi harta. Dengan adanya kegiatan ini, maka akan terjadi peredaran harta yang tidak  melalui mekanisme ekonomi dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat merupakan  ibadah yang berperan dan berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi  kekayaan di antara manusia. Melalui mekanisme ekonomi dan nonekonomi, Islam telah memberikan dasar-dasar pembentukan sistem ekonomi yang kuat dan adil. Ekonomi akan tumbuh secara mengesankan sekaligus merata. Menurut M. Syafi’i Antonio , kesenjangan pendapatan yang ada dalam masyarakat harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah:
a.       Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah.
b.      Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi,  distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi.
c.       Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup setiap anggota masyarakat.
d.      Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’i di mana yang mampu menanggung dan  membantu yang tidak mampu.
b.            Distribusi kekayaan produksi.
Sumber-sumber produksi adalah: tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan kekayaan produksi adalah komoditas (barang-barang modal dan aset tetap) yang merupakan hasil dari proses kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan kerja. Islam memberikan hak intervensi kepada negara, dalam hal ini kepada kepala negara (waliyyul amr) dalam kaitannya dengan aplikasi hukum distribusi agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi . Peran negara dalam hal pemerataan kesejahteraan antara lain adalah:
a.       Menciptakan Kondisi Tentramnya Beribadah kepada Allah
b.      Alokasi Sumber Daya Alam secara Adil
c.       Menegakkan Keadilan
d.      Mengatur Kehidupan Ekonomi dan Sosial.


BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan sebaik – baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan diridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta juga sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek.
Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan hukum Negara atau ketetapan yang telah disepakati oleh setiap manusia. Biasanya cara memperoleh harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan cara mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untuk kesenangan semata, seperti mabuk, bermain wanita, judi, dan lain-lain. Sebaliknya, orang yang mencari harta dengan cara halal, biasanya memfungsikan atau memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang halal pula, biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.



DAFTAR PUSTAKA


Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Rajawali Pers). 2010.
Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006.
Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontestual,( Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada). 2002.




[1]Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Rajawali Pers). 2010. hlm. 9.
[2]Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006. hlm. 22.
[3] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontestual, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 12.

[4] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 15.

[6] http://arifin-ibnu-thohirin.blogspot.co.id/2011/06/kepemilikan-dalam-islam.html
[8] Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006. hlm. 33.
[9] http://tentangharta.blogspot.co.id/2014/03/fiqih-muamalah.html

 







 


BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan umat manusia, harta merupakan keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu bentuk perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta, manusia dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder, bahkan tersier sekalipun. Oleh karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau hubungan horizontal (manusia). Sebab harta ini didapat setelah terjadi hubungan timbal balik antar manusia, atau biasa dikenal dengan kerja sama. Kerja sama dilakukan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan, yaitu harta.
Tidak ada larangan dalam mencari harta baik konvensional maupun syariah, semua sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta. Harta bagi manusia merupakan dzat yang sangat berharga. Meskipun terkadang ada sekelompok orang yang tidak menganggap itu berharga karena mungkin mereka telah memiliki sesuatu yang lebih berharga. Singkatnya, penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif, tidak mengikat. Sebab tergantung siapa yang menilainya. Bagi orang miskin, sepeda motor merupakan harta yang paling berharga. Namun tidak bagi orang kaya. Orang kaya menganggap mobil mewah lah harta yang paling berharga. Itulah sebabnya mengapa penilaian terhadap harta dilakukan secara subyektif. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang konsep harta dalam fiqih muamalat.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa itu harta?
2.      Bagaimana kedudukan dan fungsi harta?
3.      Bagaimana falsafah dan pemilikan harta?
4.      Apa saja dasar-dasar pemilikan harta?
5.      Apa saja sebab-sebab pemilikan harta?
6.      Bagaimana pembagian/pemilikan harta dan implikasi hukumnya?
7.      Bagaimana cara pendistribusi harta?

C.     MANFAAT DAN TUJUAN
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa itu harta dan bagaimana pandangan ulama terhadap terminologi harta.
2.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan fungsi harta.
3.      Untuk mengetahui bagaimana falsafah dan pemilikan harta.
4.      Untuk mengetahui apa dasar-dasar pemilikan harta.
5.      Untuk mengetahui apa sebab-sebab pemilikan harta.
6.      Untuk mengetahui bagaimana pembagian/pemilikan harta dan implikasi hukumnya.
7.      Untuk mengetahui bagaimana distribusi harta.


BAB II
PEMBAHASAN
A.              PENGERTIAN HARTA
Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal, yang merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang berarti condong, cenderung, dan miring.[1] Dalam al-Muhith dan Lisan Arab, menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, kambing, sapi, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah), ialah harta kekayaan.
Ibnu Asyr mengatakan bahwa, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki”. Sedangkan harta (al-maal), menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.[2]
Menurut Imam as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
Ibnu Najm mengatakan bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama’-ulama’ Ushul Fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit.

B.              KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA
Disebutkan harta termasuk salah satu keperluan pokok manusia dalam menjalani kehidupan didunia ini, sehingga oleh para ulama ‘ushul fiqh persoalan harta dimasukkan kedalam salah satu ad-dharuriyat al-khamsah (lima keperluan pokok), yang terdiri atas : Agama, Jiwa, Akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu banyak manusia yang mempertahankan harta dengan segala upaya yang dilakukan, sehingga dalam Al-Qur’an dan Hadits banyak membicarakan harta serta kedudukannya.[3]

1. Kedudukan harta didalam Al-Qur’an
a.      Harta adalah milik Allah
b.      Harta sebagai sarana untuk memperoleh bekal menuju kehidupan akhirat
c.      Harta merupakan sarana untuk memenuhi kesenangan.
d.      Harta sebagai ujian
e.       Harta sebagai perhiasan.[4]

2. Kedudukan Harta didalam as-Sunnah
      a. Harta adalah penyebab fitnah :
عَنْ كَعْبِ بْنِ عِيَاضٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ.
Artinya:
“Dari Ka’ab bin “Iyyadh telah berkata, aku mendengar nabi bersabda,” sesungguhnya bagi setiap umatku adanya fitnah (ujian) nya dan fitnah bagi umatku adalah masalah harta”.
       b. Harta sebuah nikmat ketika dimanfaatkan oleh orang-orang yang shalih.
نعم المال الصالح للمرء الصالح  . رواه أحمد
”Sebaik-sebaik harta adalah yang ada pada seorang yang shalih”. (HR. Ahmad).
Sedangkan fungsi harta sendiri antara lain :
1.      Untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah)
2.      Untuk meningkatkan keimanan kepada Allah.
3.      Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
4.      Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu.
5.      Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
6.      Untuk menumbuhkan silahturrahim..[5]
7.      Untuk meneruskan kehidupan dari periode ke periode selanjutnya.
C.              FALSAFAH DAN PEMILIKAN HARTA
a.       Kepemilikan individu, yaitu suatu harta yang dimilki seseorang namun bukan untuk umum. Contohnya, rumah, mobil, motor, dan lain sebagainya secara pribadi.
b.      Kepemilikan publik, yaitu harta yang dimilki oleh negara atau masyarakat dimana harta itu tidak ada seorangpun yang memiliki hak atau penguasaan harta tersebut. Contohnya jalan raya, lapangan, gardu dan fasilitas umum lainnya.[6]

D.              DASAR-DASAR PEMILIKAN HARTA
Adapun terdapat beberapa dasar dalam kepemilikan yaitu:
Firman Allah SWT:
"Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu," (Al-Ahzab: 50)
Sabda Rasulullah SAW:
عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما قال سمعت النبي صلي الله عليه وسلم يقول من قتل دون ماله فهو شهيد, من قتل دون دمه فهو شهيد, من قتل دون دينه فهو شهيد, من قتل دون  اهله فهو شهيد
Artinya: “Siapa yang gugur dalam mepertahankan hartanya ia syahid, siapa yang gugur pempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam mepertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan keluarganya ia syahid” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bentuk-bentuk kepenguasaan terhadap barang yang diperbolehkan ini ada empat macam yaitu:
a.       Kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
b.      Kepemilikan karena berburu atau memancing 
c.       Rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
d.      kepenguasaan atas barang tambang.

E.              SEBAB – SEBAB KEPEMILIKAN HARTA
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan atas suatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab yaitu:
a.       Bekerja
b.      Warisan
c.       Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
d.      Harta pemberian Negara yang di berikan kepada rakyat.
e.       Harta yang di peroleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[7]
F.               PEMBAGIAN HARTA DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Harta terdiri dari beberapa bagian dan tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis harta ini sebagai berikut:
1.  Harta Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
a. Harta mutaqawwin ialah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya menurut syara’ yaitu semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaanya. Sebagai contoh: kerbau halal dimakan oleh umat muslim, tetapi kerbau tersebut disembelihnya tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, ditembak, dll.
b. Harta ghair mutaqawwin ialah sesuatu yang tidak boleh diambil menurut syara’ yaitu kebalikan dari harta mutaqawwin, yakni yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya, cara memperolehnya, maupun cara penggunaannya. Contohnya: sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk ghair mutaqawwin karena memperolehya dengan cara yang haram.
Faedah Pembagian
1).     Sah dan Tidaknya Akad
Harta mutaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibbah, pinjam meminjam, dll. Sedangkan harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Pendapat ini disampaikan oleh ulama Hanafiyah.
2).     Tanggungjawab Ketika Rusak
Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, maka ia bertanggungjawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggungjawab untuk menggantinya. Menurut ulama Hanafiyah, jika merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggungjawab, sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh nonmuslim. Selain Hanafiyah berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat nonmuslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti oleh umat Islam.[8]
2. Harta Mitsli dan Harta Qimi
a. Harta mitsli ialah benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai. Jadi, harta mitsli adalah harta yang ada imbangannya (persamaan). Seperti harta yang jenisnya diperoleh di pasar (secara persis).
b. Harta qimi ialah benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karena tidak dapat berdiri sebagian di tempat sebagian yang lainnya tanpa ada perbedaan. Jadi, harta qimi adalah harta yang tidak ada imbangannya secara tepat. Seperti harta yang jenisnya sulit di dapatkan di pasar, bisa di peroleh tetapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.[9]
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a. Harta istihlak ialah sesuatu yang tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan menghabiskannya. Harta istihlak dibagi menjadi dua, ada yang istihlak haqiqi dan istihlak huquqi.
       1).     Harta istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan. Misalnya, korek api bila dibakar, maka habislah harta yang berupa kayu itu.
       2).     Harta huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih tetap ada. Misanya uang yang digunakan untuk membayar hutang, dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh, tetapi hanya pindah kepemiliknya.
b. Harta isti’mal ialah sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara. Harta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat digunakan lama menurut apa adanya. Seperti kebun, tempat tidur, pakaian, sepatu, dll.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
a. Harta manqul ialah segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dll.
b. Harta ghair manqul ialah sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dll. Istilahnya benda bergerak dan benda tetap.
5. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a. Harta mamluk ialah sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk (yang dimiliki) terbagi manjadi dua macam yaitu:
          Harta perorangan (mustaqil) yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang di kontrakkan. Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seseorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan saja.
           Harta perkongsian (masyarakat) antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang lain. Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan pabrik tersebut diurus bersama.
b. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan darat, laut, pohon-pohon di hutan dan buah-buahannya. Tiap-tiap manusia boleh memiliki harta mubah sesuai dengan kesanggupannya, orang yang mengambilnya akan menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah. Sesuai dengan sabda Nabi SAW:“Barang siapa yang menghidupkan tanah(gersang),hutan milik seseorang, maka ia yang paling   berhak memiliki”
c. Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum,seperti jalan raya, masjid-masjid, kuburan, dll.
6. Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a. Harta yang dapat dibagi (mal qabil li al-qismah) ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, tepung, dll.
b. Harta yang tidak dapat dibagi (mal ghair qabil li al-qismah) ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja, dll.

G.             DISTRIBUSI HARTA
a.            Distribusi kekayaan
                  Distribusi kekayaan adalah suatu cara di mana kekayaan nasional didistribusikan ke berbagai faktor produksi yang memberikan kontribusi terhadap negara dan prinsip-prinsip yang menentukan bagian dari tiap-tiap faktor tersebut. Masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan distribusi kekayaan. Dalam mengatasi persoalan distribusi tersebut harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya.
Menurut M. Syafi’i Antonio , Pada dasarnya Islam memiliki dua sistem distribusi utama, yakni distribusi secara komersial dan sistem distribusi yang bertumpu pada aspek keadilan sosial masyarakat. Selanjutnya, mekanisme distribusi yang ada dalam sistem ekonomi Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok mekanisme , yaitu:
1.      Mekanisme Ekonomi
Mekanisme ekonomi adalah mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi  agar tercapai distribusi kekayaan. Mekanisme dijalankan dengan cara membuat berbagai  ketentuan dan mekanisme ekonomi yang berkaitan dengan distribusi kekayaan. Mekanisme  ekonomi yang ditempuh pada sistem ekonomi Islam diantaranya dengan cara sebagai berikut:
 a. Bekerja Sama.
 b. Pengembangan hak milik melalui kegiatan investasi.
 c. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
 d. Membuat kebijakan agar harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai  kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
 e. Larangan kegiatan monopoli dan berbagai penipuan
 f. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.
 g. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang milik umum yang dikelola oleh  negara demi kesejahteraan rakyat.
 2. Mekanisme Nonekonomi
Cara kedua ini bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan dan  kesetaraan ekonomi. Pendistribusian harta dengan mekanisme nonekonomi tersebut antara lain:
            a. Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan
            b. Zakat
Pemberian harta zakat merupakan bentuk lain dari mekanisme nonekonomi dalam hal  distribusi harta. Dengan adanya kegiatan ini, maka akan terjadi peredaran harta yang tidak  melalui mekanisme ekonomi dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat merupakan  ibadah yang berperan dan berdampak ekonomi, yakni berperan sebagai instrumen distribusi  kekayaan di antara manusia. Melalui mekanisme ekonomi dan nonekonomi, Islam telah memberikan dasar-dasar pembentukan sistem ekonomi yang kuat dan adil. Ekonomi akan tumbuh secara mengesankan sekaligus merata. Menurut M. Syafi’i Antonio , kesenjangan pendapatan yang ada dalam masyarakat harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah:
a.       Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah.
b.      Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi,  distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi.
c.       Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup setiap anggota masyarakat.
d.      Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’i di mana yang mampu menanggung dan  membantu yang tidak mampu.
b.            Distribusi kekayaan produksi.
Sumber-sumber produksi adalah: tanah, bahan-bahan mentah, alat-alat dan mesin yang dibutuhkan untuk memproduksi beragam barang dan komoditas. Sedangkan kekayaan produksi adalah komoditas (barang-barang modal dan aset tetap) yang merupakan hasil dari proses kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan kerja. Islam memberikan hak intervensi kepada negara, dalam hal ini kepada kepala negara (waliyyul amr) dalam kaitannya dengan aplikasi hukum distribusi agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi . Peran negara dalam hal pemerataan kesejahteraan antara lain adalah:
a.       Menciptakan Kondisi Tentramnya Beribadah kepada Allah
b.      Alokasi Sumber Daya Alam secara Adil
c.       Menegakkan Keadilan
d.      Mengatur Kehidupan Ekonomi dan Sosial.


BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Harta merupakan kebutuhan mendasar manusia. Dengan harta tersebut Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia harus mempergunakan harta dengan sebaik – baiknya. Cara memperoleh harta itu banyak sekali asalkan dengan jalan yang halal dan diridhoi Allah SWT. Lalu adanya macam – macam harta yang telah dijelaskan dalam makalah ini supaya kita lebih memahami. Fungsi harta juga sangat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek.
Oleh karena itu, manusia selalu berusaha untuk memiliki dan menguasainya. Tidak jarang dengan memakai beragam cara yang dilarang syara’ dan hukum Negara atau ketetapan yang telah disepakati oleh setiap manusia. Biasanya cara memperoleh harta, akan berpengaruh terhadap fungsi harta. Seperti orang yang memperoleh harta dengan cara mencuri, ia memfungsikan harta tersebut untuk kesenangan semata, seperti mabuk, bermain wanita, judi, dan lain-lain. Sebaliknya, orang yang mencari harta dengan cara halal, biasanya memfungsikan atau memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang halal pula, biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.



DAFTAR PUSTAKA


Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Rajawali Pers). 2010.
Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006.
Ghufron A. Mas’adi. Fiqh Muamalah Kontestual,( Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada). 2002.




[1]Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. (Jakarta: Rajawali Pers). 2010. hlm. 9.
[2]Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006. hlm. 22.
[3] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontestual, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 12.

[4] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada; 2002, Hlm 15.

[6] http://arifin-ibnu-thohirin.blogspot.co.id/2011/06/kepemilikan-dalam-islam.html
[8] Syafei, Rachmat. Fiqih Muamalat Cetakan 3. (Bandung: CV Pustaka Setia). 2006. hlm. 33.
[9] http://tentangharta.blogspot.co.id/2014/03/fiqih-muamalah.html


Tidak ada komentar: